You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin Perhubungan Rapat Persiapan Arus Mudik Lebaran
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Sudin Nakertrans Awasi Pembayaran THR 3.887 Perusahaan

Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Timur akan mengawasi secara ketat pembayaran tunjangan hari raya (THR) sebanyak 3.887 perusahaan yang tersebar di 10 wilayah kecamatan.

Tim pengawas mulai kami diturunkan minggu ini untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR

Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja, perusahaan diwajibkan membayarkan THR dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah. Hal ini dilakukan agar pekerja atau buruh bisa leluasa berbelanja untuk memenuhi kebutuhan Lebaran.

"Tim pengawas mulai kami diturunkan minggu ini untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR," kata Haryono, Kepala Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan Sudin Nakertrans Jakarta Timur, Selasa (30/6).

Pengusaha Diminta Bayar THR 2 Pekan Sebelum Lebaran

Selain menerjunkan tim pengawas, menurut Haryono, Sudin Nakertrans juga mengimbau pekerja yang tidak memperoleh hak THR untuk membuat pengaduan secara tertulis.

"Surat pengaduan pekerja akan kami tindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan bersangkutan," tutur Haryono.

Menurut Haryono, apabila ada perusahaan melanggar pemberian THR dapat dikenai sanksi, antara lain pidana dan sanksi administratif.

"Sanksi administratif dengan tidak memberikan rekomendasi kepada perusahaan jika ingin mengurus administrasi ke pemerintahan," tandas Haryono.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye23136 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1833 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1176 personFolmer
  4. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1110 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dukung Penertiban Billboard Bermuatan Sensitif

    access_time06-04-2026 remove_red_eye905 personFakhrizal Fakhri